Kamis, 03 April 2014
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SENTRALISASI DAN DISENTRALISASI
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
SENTRALISASI DAN DISENTRALISASI
Tugas Administrasi Pendidikan
Dosen Penguji ; Hidayah Baisa M.Pd
Di Susun Oleh ;
Mukhammad ‘Alwi (4b-Pagi)
11214210186
Muhammad Septian Syafa’at (4a-Pagi)
11214210636
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS IBN KHALDUN BOGOR
KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا رسول الله والصلاة والسلام على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين أما بعد
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih (didalam dunia) lagi Maha Penyayang (didalam akhirat). Tidak ada daya dan upaya melainkan hanya dari Allah SWT, Tuhan pemilik alam semesta ini yang mempunyai hak untuk di ibadahi dan jangan sampai kita menyekutukan_Nya dengan sesuatu apapun.
Shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada junjungan besar kita Nabi Muhammad SAW yang membawa risalah yang benar dari Allah SWT dan menuntun kita dari kegelapan hingga terang benderang sampai saat ini. Semoga kita selalu mengikuti sunah-sunah Beliau agar tidak tersesat. Aamiin.
Alhamdulillah atas izin Allah kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini yang berjudul
Dalam kesempatan ini, kami ingin menghaturkan ucapan terima kasih kepada :
1. Orangtua yang telah memberikan dukungan, baik moril maupun materi.
2. Prof. Dr. Bahrudin Hasyim M.Ag selaku dosen mata kuliah Tafsir 2
3. Kepada seluruh teman-teman seperjuangan mahasiswa jurusan Pendidikan Agama Islam semester 4.b yang menemani di kala suka maupun duka.
Kesempurnaan hanya milik Allah SWT semata. Kita sebagai manusia hanya dapat berusaha sebaik mungkin. Begitu pula dengan penulisan makalah ini. Kami menyadari bahwa makalah ini masih amat jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, kritik dan saran dari pihak manapun akan saya terima dengan lapang dada demi penyempurnaan di waktu yang akan datang.
Bogor, juni 2013
Penyusun.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
1. Latar Belakang 1
a. Pengertian Sentralisasi dan Disentralisasi 1
b. Pengertian Organisasi 1
2. Rumusan Masalah 2
3. Tujuan 2
BAB II PEMBAHASAN
1. Kelebihan dan Kekurangan Sentralisasi dan Disentralisasi 3
2. Organisasi 4
3. Organisasi Fungsional 5
4. Organisasi Lini 5
5. Pengertan Pengawasan 6
6. Maksud, Fungsi dan Tujuan Pengawasan 6
BAB III PENUTUP 9
1. Kesimpulan 9
DAFTAR PUSTAKA 10
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
A. Sentralisasi
Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah.
Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama. Kelebihan sistem ini adalah di mana pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat.
B. Desentralisasi
Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur organisasi. Pada saat sekarang ini banyak perusahaan atau organisasi yang memilih serta menerapkan sistem desentralisasi karena dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi.
Pada sistem pemerintahan yang terbaru tidak lagi banyak menerapkan sistem sentralisasi, melainkan sistem otonomi daerah atau otda yang memberikan sebagian wewenang yang tadinya harus diputuskan pada pemerintah pusat kini dapat di putuskan di tingkat pemerintah daerah atau pemda. Kelebihan sistem ini adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Namun kekurangan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
C. Organisasi
Organisasi adalah suatu koordinasi rasional kegiatan sejumlah orang untuk mencapai tujuan umum melalui pembagian pekerjaan dan fungsi lewat hirarki otoritas dan tanggungjawab (Schein). Organisasi informal dapat dialihkan menjadi organisasi formal apabila hubungan didalamnya dan kegiatan yang dilakukan terstruktur dan terumuskan. Struktur Organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang ada pada suatu organisasi atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan.
Suatu bentuk organisasi dimana wewenang dari pimpinan tertinggi dilimpahkan kepada perkepala unit dibawahnya dalam bidang pekerjaan tertentu dan selanjutnya pimpinan tertinggi tadi masih melimpahkan wewenang kepada pejabat fungsional yang melaksanakan bidang pekerjaan operasional dan hasil tugasnya diserahkan kepada kepala unit terdahulu tanpa memandang eselon atau tingkatan. Adapun Elemen Struktur Organisasi, Dalam struktur organisasi, terdapat enam elemen kunci yang harus diperhatikan dalam menyusunnya. A. Spesialisasi pekerjaan: tugas-tugas dalam struktur organisasi kerap dibagi-bagi kedalam beberapa pekerjaan tersendiri sesuai dengan spesialisasinya.
Pengawasan Internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu: Pengawasan Melekat dan Rutin/Reguler. Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-¬undangan yang berlaku dan masih banyak lagi pengawasan-pengawasan yang lainnya.
2. Rumusan Masalah
Dalam pembahasan makalah ini menjelaskan tentang masalah-masalah yang dipertanyakan dalam penjelasan makalah ini, adalah,
1. Kelebihan dan kelemahan Sentralisasi dan Desentralisasi?
2. Paparkan kelebihan dan kekurangan system Organisasi?
3. Sebutkan Elemen-elemen stuktur Organisasi?
4. Sebutkan maksud dan fungsi elemen-elemen Organisasi?
3. Tujuan Penulisan
Tujuan umum dalam penulisan makalah, selain untuk memenuhi tugas makalah akhir yang diajukan sebagai salah satu syarat Ujian Akhir Semester (UAS) genap/4(empat)mata kuliah AMP, juga bertujuan untuk melatih keterampilan menulis.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Kelebihan dan Kekurangan Sentralisasi dan Disentralisasi
Kelebihan Disentralisasi
• Keputusan dan kebijakan yang ada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa campur tangan pemerintah pusat.
• Mendekatkan proses pendidikan kepada rakyat sebagai pemilik pendidikan itu sendiri. Rakyat harus berpartisipasi di dalam pembentukkan social capital tersebut.
• Mampu memenuhi tujuan politis, yaitu melaksanakan demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan.
• Dapat melahirkan sosok manusia yang memiliki kebebasan berpikir.
• Mampu memecahkan masalah secara mandiri, bekerja dan hidup dalam kelompok kreatif penuh inisiatif dan impati.
• Memiliki keterampilan interpersonal yang memadai.
• Mendorong terjadinya partisipasi dari bawah secara lebih luas.
• Mengakomodasi terwujudnya prinsip demokrasi.
• Mengurangi biaya akibat alur birokrasi yang panjang sehingga dapat meningkatkan efisiensi.
• Memberi peluang untuk memanfaatkan pitensi daerah secara optimal.
• Mengakomodasi kepentingan politik.
• Mendorong peningkatan kualitas produk yang lebih kompetitif.
• Mampu membangun partisipasi masyarakat sehingga melahirkan pendidikan yang relevan, karena pendidikan benar-benar dari oleh dan untuk masyarakat.
• Mampu wmenyelenggarakan pendidikan secara menfasilitasi proses belajar mengajar yang kondusif, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas belajar siswa.
• Memperkuat kongruensi ini, di mana indonesia dibangun secara kokoh dari kemajemukan daerah dan suku bangsanya.
• Membuat pembangunan daerah lebih baik rakyatnya lebih sejahtera, dnan karena itu kemudian diharapkan akan semakin memperkuat negara bangsa indonesia itu sendiri.
Kelemahan Disentralisasi
• Wewenang itu hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi.
• Sulit dikontrol oleh pemerintah pusat.
• Masa transisi ke disentralisasi kemungkinan terjadinya perubahan secara gradual dan tidak memadai serta jadwal pelaksanaan yang tergesa-gesa.
• Kurang jelasnya pembatasan rinci kewenangan antara pemerintah pusat propinsi dan daerah.
• Kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
• Sumber daya manusia yang belum memadai.
• Kapasitas manajemen daerah yang belum memadai.
• Restrukturisasi kelembagaan daerah yang belum matang.
• Pemerintah pusat secara psikologis kurang siap untuk kehilangan otoritasnya.
• Meningkatnya kesenjangan anggaran pendidikan antara daerah, anatr sekolah antar individu warga masyarakat.
• keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan masyarakat (orang tua) menjadikan jumlah anggaran belanja sekolah akanmenurun dari waktu sebelumnya, sehingga akan menurunkan motivasi dan kreatifitas tenaga kependidikan di sekolah untuk melakukan pembaruan.
• Biaya administrasi di sekolah meningkat karena prioritas anggaran di alokasikan untuk menutup biaya administrasi, dan sisanya baru didistribusikan ke sekolah.
Kelebihan Sentralisasi
• Totaliterisme penyelenggaraan pendidikan
• Keseragaman manajemen, sejak dalam aspek perencanaan, pengelolaan, evaluasi, hingga model pengembangan sekolahdan pembelajaran.
• Keseragaman pola pembudayaan masyarakat.
• Organisasi menjadi lebih ramping dan efisien, karena seluruh aktifitas organisasi terpusat sehingga pengambilan keputusan lebih mudah.
• Perencanaandan pengembangan organisasi lebih terintegrasi.
• Peningkatan resource sharing (berbagisumberdaya) dan sinergi, dimana sumber daya dapat dikelola secara lebih efisien karena dilakukan secara terpusat.
• Perbaikan koordinasi: koordinasi menjadi lebih mudah karena adanya unity of command.
• Pemusatan expertise (keahlian); keahlian dari anggota organisasi dapat dimanfaatkan secara maksimal karena pimpinan dapat memberi wewenang.
• Kebijakan umum organisasi lebih mudah diimplementasikan terhadap keseluruhan.
• Menghasilkan strategi yang konsisten dalam organisasi.
Kekurangan Sentralisasi
• Kebijakan dan keputusan pemerintah daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat sehingga waktu untuk memutuskan suatu hal menjadi lebih lama.
• Melemahnya kebudayaan daerah
• Kualitas manusia yang robotic, tanpa inisiatif dan kreatifitas.
• Melahirkan suatu pemerintah yang otoriter sehingga tidak mengakui akan hak-hak daerah.
• Kekayaan nasional, kekaayaan daerah telah dieksploitasi untuk kepentingan segelintir elite politik.
• Mematikan kemampuan berinovasi yang tidak sesuai dengan pengembangan suatu masyarakat demokrasi terbuka.
• Peningkatan kompleksitas pengelolaan. Pengelolaan organisasi akan semakin rumit karena banyaknya masalah pada level unit organisasi akan semakin rumit karena banyaknya masalah pada level unit organisasi akan semakin rumit karena banyaknya masalah pada level unit organisasi yang di bawah.
• Perspektif luas, tetapi kurang mendalam. Pimpinan organisasi akan mengambi keputusan berdasarkan perspektif organisasi secara keseluruhan tapi tidak atau jarang mempertimbangkan implementasinya akan seperti apa.
2. Pengertian Organisasi
Organisasi adalah suatu koordinasi rasional kegiatan sejumlah orang untuk mencapai tujuan umum melalui pembagian pekerjaan dan fungsi lewat hirarki otoritas dan tanggungjawab (Schein). Karakterisitik organisasi menurut Schein meliputi : memiliki struktur, tujuan, saling berhubungan satu bagian dengan bagian yang lain untuk mengkoordinasikan aktivitas di dalamnya.
Organisasi dibagi menjadi 2:
1. Organisasi formal
Kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan
diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang
rasional.
Contoh : Perseroan terbatas, Sekolah, Negara, dan lain sebagainya.
2. Organisasi Informal
informal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang telibat pada
suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari.
Contoh organisasi informal adalah pertemuan tidak resmi seperti makan malam bersama. Organisasi informal dapat dialihkan menjadi organisasi formal apabila hubungan didalamnya dan kegiatan yang dilakukan terstruktur dan terumuskan.
3. Organisasi Fungsional
Organisasi Fungsional adalah organisasi yang susunannya berdasarkan atas fungsi-fungsi yang ada dalam organisasi tersebut Dalam organisasi ini seorang tenaga pengajar tidak hanya bertanggung jawab kepada satu atasan saja. Pada organisasi ini pemimpin berhak memerintahkan semua para tenaga pengajar/para karyawannya, selama masih dalam hubungan pekerjaan. Sehingga seorang pekerja dapat saja diperintah oleh lebih dari satu pimpinan sesuai dengan keahliannya.
Kelebihan Organisasi Fungsional:
1. Profesionalisme atau keahlian yang lebih
a. Perusahaan lebih produktif
b. Memunculkan inovasi
c. Perusahaan lebih berkembang dan maju
2. Keburukan Organisasi Fungsional:
a. Para tenaga pengajar/karyawan sering bingung karena mendapat perintah dari beberapa pimpinan.
b. Tidak adanya satu kesatuan perintah.
c. Menekankan pada rutinitas tugas dan kurang memperhatikan aspek strategis jangka panjang.
d. Menumbuhkan perspektif fungsional yang sempit.
e. Sulit adanya kerja sama karena para tenaga pengajar/karyawan sudah merasa ahli dalam bidangnya dan juga terlalu mementingkan bidangnya.
4. Organisasi lini (line organization)
Diciptakan oleh Henry Fayol, Organisasi lini adalah suatu bentuk organisasi yang menghubungkan langsung secara vertical antara atasan dengan bawahan, sejak dari pimpinan tertinggi sampai dengan jabatan-jabatan yang terendah, antara eselon satu dengan eselon yang lain masing-masing dihubungkan dengan garis wewenang atau komando. Organisasi ini sering disebut dengan organisasi militer. Organisasi Lini hanya tepat dipakai dalam organisasi kecil. Contohnya; Perbengkelan, Kedai Nasi, Warteg, Rukun tetangga, adapun Ciri-cirinya ialah:
• Hubungan antara atasan dan bawahan masih bersifat langsung dengan satu garis wewenang
• Jumlah karyawan sedikit
• Pemilik modal merupakan pemimpin tertinggi
• Belum terdapat spesialisasi
• Masing-masing kepala unit mempunyai wewenang & tanggung jawab penuh atas segala bidang pekerjaan
• Struktur organisasi sederhana dan stabil
• Organisasi tipe garis biasanya organisasi kecil
• Disiplin mudah dipelihara (dipertahankan)
5. Pengertian Pengawasan
Pengawasan adalah suatu upaya yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah ditentukan, untuk menetapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan atau pemerintahan telah digunakan seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan perusahaan atau pemerintahan. Dari beberapa pendapat tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengawasan merupakan hal penting dalam menjalankan suatu perencanaan. Dengan adanya pengawasan maka perencanaan yang diharapkan oleh manajemen dapat terpenuhi dan berjalan dengan baik.
6. Maksud, fungsi dan tujuan pengawasan.
a. Maksud Pengawasan
Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan tehnis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan.
Mencegah terjadinya penyimpangan, mal-administrasi, dan ketidakefisienan penyelenggaraan peradilan.
Menilai kinerja.
b. Tujuan Pengawasan
Pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Pengadilan Agama Bantul untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pada Pengadilan Agama Purwokerto
c. Fungsi Pengawasan
(a) Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(b) Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-¬baiknya.
(c) Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan yang meliputi: kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, dan biaya berperkara yang murah.
d. Bentuk dan metode pengawasan.
Pengawasan rutin/reguler pada Pengadilan Agama Purwokerto dilaksanakan dalam bentuk pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat terkait (penanggung jawap kegiatan) baik dibidang keperkaraan maupun kesekretariatan dengan metode interview dan pemeriksaan dokumen, yang meliputi tindakan sebagai berikut :
• Memeriksa program kerja;
• Menilai dan megepaluasi hasil kegiatan/pelaksanaan program kerja ;
• Memberikan saran-saran untuk perbaikan ;
• Melaporkan kepada Pimpinan Pengadilan Agama Purwokerto
Merekomendasikan kepada Pimpinan Pengadilan Agama Purwokerto atau Pejabat yang berkopenten terhadap temuan-temuan yang memerlukan tindak lanjut
e. Pengertian luas tentang pengawasan
(a) Pengawasan Internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu: Pengawasan Melekat dan Rutin/Reguler.
(b) Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-¬undangan yang berlaku;
(c) Pengawasan Rutin/Reguler adalah pengawasan yang dilaksanakan Pengadilan Agama Purwokerto secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing;
(d) Pengawasan Keuangan adalah pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan (Current Audit), dan atau yang telah direalisasikan beserta neraca (Post Audit) yang meliputi Audit Ketaatan (terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku), Audit Keuangan (dengan menggunakan standar akuntansi yang berlaku), dan Audit Operasional (apakah pengelolaan APBN telah dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif);
(e) Penanganan Pengaduan adalah rangkaian proses penanganan atas pengaduan yang ditujukan terhadap instansi, atau pelayanan publik, atau tingkah laku aparat peradilan dengan cara melakukan monitoring, dan atau observasi, dan atau konfirmasi, dan atau klarifikasi, dan atau investigasi (pemeriksaan) untuk mengungkapkan benar tidaknya hal yang diadukan tersebut;
(f) Manajemen Pengadilan adalah rangkaian kebijakan untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/ pengawasan dan penilaian serta evaluasi atas kegiatan yang dilakukan;
(g) Administrasi Persidangan adalah seluruh kegiatan yang harus dilakukan untuk pelaksanaan persidangan, meliputi sistem pembagian perkara, penentuan majelis hakim, penentuan hari sidang, pemanggilan, pembuatan berita acara persidangan, dan tertib persidangan;
(h) Administrasi Perkara adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh aparat pengadilan yang diberi tugas untuk mengelola penanganan perkara yang meliputi prosedur penerimaan perkara, keuangan perkara, pemberkasan perkara, penyelesaian perkara, dan pembuatan laporan perkara sesuai dengan pola yang sudah ditetapkan;
(i) Administrasi Umum adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dibidang kepegawaian, keuangan, inventaris, perpustakaan, tertib, persuratan, tertib perkantoran, dan lain-lain;
(j) Kinerja Pelayanan Publik adalah suatu tingkat pencapaian atas pelaksanaan tugas pelayanan publik dibidang hukum dan keadilan yang mendukung terwujudnya visi dan misi lembaga peradilan;
(k) Tindak Lanjut adalah tindakan, atau kebijakan yang diambil sebagai pelaksanaan dan rekomendasi hasil pengawasan.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
• Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah.
• Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur organisasi. Pada saat sekarang ini banyak perusahaan atau organisasi yang memilih serta menerapkan sistem desentralisasi karena dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi.
• Organisasi adalah suatu koordinasi rasional kegiatan sejumlah orang untuk mencapai tujuan umum melalui pembagian pekerjaan dan fungsi lewat hirarki otoritas dan tanggungjawab (Schein). Organisasi informal dapat dialihkan menjadi organisasi formal apabila hubungan didalamnya dan kegiatan yang dilakukan terstruktur dan terumuskan. Struktur Organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang ada pada suatu organisasi atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan.
DAFTAR PUSTAKA
Ndraha, Talizidu. 1988. Metodologi Pemerintahan Indonesia . Bina Aksara : Jakarta
Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. 2002. Pemerintahan Daerah Indonesia . Sinar Grafika : Jakarta
MaCandrews, Colin dan Ichlasul Amal. 1993. Hubungan Pusat Daerah dalam pembangunan . PT Rajagrafindo Persada : Jakarta.
Kansil, C.S.T . 2005. Sistem Pemerintahan Indonesia . PT Bumi Aksara : Jakarta .
Dimock, E. Marshall . Administrasi Negara . Erlangga : Jakarta .
Rodee, Clyner Carlton. Pengantar Ilmu Politik . 2000. PT Rajagrafindo Persada : Jakarta
Tjokroamidjojo, Bintoro. 1990. Pengantar Administrasi Pembangunan . LP3ES : Jakarta
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar